SKEMA SERTIFIKASI LSP POLTEKNAKER
Pendahuluan
Skema sertifikasi Manajer Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Politeknik Ketenagakerjaan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagkerjaan Bidang Hubungan Industrial, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 4/1068/OT.02/X/2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional Bidang Hubungan Industrial. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Politeknik Ketenagakerjaan dan memastikan kompetensi pada jabatan Manajer Hubungan Industrial.
Rincian Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | N.78PHI00.001.3 | Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh |
2 | N.78PHI00.004.3 | Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit |
3 | N.78PHI00.006.3 | Melakukan Audit Hubungan Industrial |
4 | N.78PHI00.007.3 | Mengembangkan Desain Hubungan Industrial |
5 | N.78PHI00.010.3 | Membuat Perjanjian Kerja Bersama |
6 | N.78PHI00.012.3 | Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi di Tempat Kerja |
7 | N.78PHI00.014.3 | Menyusun Struktur dan Skala Upah |
8 | N.78PHI00.029.3 | Membangun Komunikasi yang Harmonis di Perusahaan |
9 | N.78PHI00.030.3 | Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja |
10 | N.78PHI00.031.3 | Menegakkan Disiplin Pekerja di Perusahaan |
11 | N.78PHI00.033.3 | Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan |
12 | N.78PHI00.034.3 | Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan |
13 | N.78PHI00.035.3 | Menangani Mogok Kerja |
14 | N.78PHI00.036.3 | Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial |
15 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
16 | M.70SDM01.007.2 | Merumuskan Budaya Organisasi |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa Aktif Program Studi D-IV, Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sidang tugas akhir; dan telah menyelesaikan PKL/Magang Industri bidang Hubungan Industrial.
Pendahuluan
Skema sertifikasi ahli muda higiene industri adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Politeknik Ketenagakerjaan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 209/MEN/X/2008 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Politeknik Ketenagakerjaan dan memastikan kompetensi pada jabatan ahli muda higiene industri.
Rincian Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | KKK.HI.01.001.01 | Melakukan Pekerjaan Higiene Industri Secara Professional Yang Sesuai Dengan Kode Etik Profesi |
2 | KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan Peraturan Dan Perundangan Negara Republik Indonesia Di Bidang K3 Yang Berkaitan Dengan Bidang Higiene Industri |
3 | KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan Program Higiene Industri |
4 | KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi Dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja Pada Saat Fase Operasi, Maintenance Dan Gawat Darurat |
5 | KKK.HI.02.003.01 | Melakukan Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan Di Industri |
6 | KKK.HI.02.004.01 | Melakukan Aplikasi Sistim Informasi Higiene Industri |
7 | KKK.HI.03.001.01 | Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Dengan Teknik Pengumpulan Sampel Yang Benar |
8 | KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti Perubahan Dan Kemajuan Di Bidang Profesi Higiene Industri Untuk Meningkatkan Kemampuannya |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa Aktif Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja Politeknik Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah hingga semester 6; dan telah menyelesaikan PKL/Magang Industri bidang Higiene Industri.
Pendahuluan
Skema sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Politeknik Ketenagakerjaan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Politeknik Ketenagakerjaan dan memastikan kompetensi pada jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
Rincian Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa Aktif Program Studi D-III Manajemen Sumber Daya Manusia Politeknik Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sidang tugas akhir dan telah menyelesaikan PKL/Magang Industri bidang Sumber Daya Manusia.