SKEMA SERTIFIKASI LSP POLTEKNAKER

Pendahuluan

Skema sertifikasi Manajer Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Politeknik Ketenagakerjaan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagkerjaan Bidang Hubungan Industrial, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 4/1068/OT.02/X/2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional Bidang Hubungan Industrial. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Politeknik Ketenagakerjaan dan memastikan kompetensi pada jabatan Manajer Hubungan Industrial.

Rincian Unit Kompetensi:

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78PHI00.001.3Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2N.78PHI00.004.3Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit
3N.78PHI00.006.3Melakukan Audit Hubungan Industrial
4N.78PHI00.007.3Mengembangkan Desain Hubungan Industrial
5N.78PHI00.010.3Membuat Perjanjian Kerja Bersama
6N.78PHI00.012.3Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non  Diskriminasi di Tempat Kerja
7N.78PHI00.014.3Menyusun Struktur dan Skala Upah
8N.78PHI00.029.3Membangun Komunikasi yang Harmonis di Perusahaan
9N.78PHI00.030.3Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
10N.78PHI00.031.3Menegakkan Disiplin Pekerja di Perusahaan
11N.78PHI00.033.3Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan
12N.78PHI00.034.3Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan
13N.78PHI00.035.3Menangani Mogok Kerja
14N.78PHI00.036.3Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial
15M.71KKK01.001.1Merancang  Strategi  Pengendalian   Risiko  K3  di Tempat Kerja
16M.70SDM01.007.2Merumuskan Budaya Organisasi

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Mahasiswa Aktif Program Studi D-IV, Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sidang tugas akhir; dan telah menyelesaikan PKL/Magang Industri bidang Hubungan Industrial.

Pendahuluan

Skema sertifikasi ahli muda higiene industri adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Politeknik Ketenagakerjaan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 209/MEN/X/2008 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Politeknik Ketenagakerjaan dan memastikan kompetensi pada jabatan ahli muda higiene industri.

Rincian Unit Kompetensi:

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

KKK.HI.01.001.01

Melakukan Pekerjaan Higiene Industri Secara Professional Yang Sesuai Dengan Kode Etik Profesi

2

KKK.HI.01.002.01

Melaksanakan Peraturan Dan Perundangan Negara Republik Indonesia Di Bidang K3 Yang Berkaitan Dengan Bidang Higiene Industri

3

KKK.HI.02.001.01

Melaksanakan Program Higiene Industri

4

KKK.HI.02.002.01

Mengantisipasi Dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja Pada Saat Fase Operasi, Maintenance Dan Gawat Darurat

5

KKK.HI.02.003.01

Melakukan Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan Di Industri

6

KKK.HI.02.004.01

Melakukan Aplikasi Sistim Informasi Higiene Industri

7

KKK.HI.03.001.01

Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Dengan Teknik Pengumpulan Sampel Yang Benar

8

KKK.HI.03.002.01

Mengikuti Perubahan Dan Kemajuan Di Bidang Profesi Higiene Industri Untuk Meningkatkan Kemampuannya

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Mahasiswa Aktif Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja Politeknik Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah hingga semester 6; dan telah menyelesaikan PKL/Magang Industri bidang Higiene Industri.

Pendahuluan

Skema sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi Okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Politeknik Ketenagakerjaan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Politeknik Ketenagakerjaan dan memastikan kompetensi pada jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

Rincian Unit Kompetensi:

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.70SDM01.010.2

Menyusun Uraian Jabatan

2

M.70SDM01.013.2

Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM

3

M.70SDM01.023.2

Menyusun Sistem Remunerasi

4

M.70SDM01.031.2

Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan

5

M.70SDM01.042.2

Membuat Kesepakatan Kerja

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Mahasiswa Aktif Program Studi D-III Manajemen Sumber Daya Manusia Politeknik Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sidang tugas akhir dan telah menyelesaikan PKL/Magang Industri bidang Sumber Daya Manusia.